News

PLN Rayon Siantan dan Vendor Saling Lempar, Laporan Konsumen Tak Ditanggapi

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pembenahan terhadap pelayanan publik tampaknya harus dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Siantan, pasalnya hingga saat ini aduan konsumen atas nama Sabirin terkait permohonan pemindahan tiang listrik yang berada tepat diretas rumah miliknya di Gang Teluk Betung Maju, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Sabirin mengatakan sesuai dengan prosedur dirinya telah melayangkan surat permohonan kepada pihak PLN Rayon Siantan perihal keberadaan tiang listrik yang berada tepat didepan teras rumah miliknya, namun hingga saat ini belum ditanggapi oleh pihak PLN.

“Dalam hal ini jelas pihak PLN Rayon Siantan kurang tanggungjawab terkait permohonan pemindahan tiang listrik yang sudah saya ajukan kurang lebih dua bulan terhitung sejak surat itu saya kirim hingga saat ini. Perlu dipertanyakan, inikah pelayanan yang diberikan oleh pihak PLN ke masyarakat, pelayanan publik yang buruk,” ujar Sabirin, pada channeltujuh.com, di Pontianak, Sabtu (24/8/24).

Saat melakukan komunikasi dengan pihak PLN, lanjut Sabirin mengatakan dirinya bertemu dengan Ashar petugas teknik menyarankan agar kabel milik PLN yang ada didepan rumah konsumen jangan diganggu karena berpotensi membahayakan.

“Ya, Ashar juga mengatakan bahwa pihak PLN sudah melakukan survei terkait permohonan tersebut. Namun, jika warga ingin pemindahan dilakukan segera, ia harus mengikuti prosedur yang memerlukan biaya tambahan. Jika tidak, warga diminta menunggu hingga anggaran tersedia dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3). Namun, saat saya kembali menghubungi Ashar, justru saya diarahkan untuk menghubungi langsung pihak penyedia barang dan jasa atau vendor, karena Ashar mengaku sudah dimutasi. Ketika saya menghubungi vendor yang bernama Hermansyah, responnya juga tidak memuaskan,” jelas Sabirin.

Lebih lanjut Sabirin menjelaskan bahwa pihak vendor seakan tidak ada itikad baik atas laporan konsumen kepada pihak PLN Rayon Siantan.

“Hermansyah bilang ke saya bahwa ia masih sibuk dengan pekerjaan lain dan belum bisa memastikan kapan bisa menangani pemindahan tiang listrik tersebut. Ia juga menyarankan agar saya mencari pihak lain jika pemindahan ingin segera dilakukan. Dari sini dapat kita lihat bahwa pihak PLN terkesan saling lempar tanggungjawab dan tidak memberikan solusi yang jelas terhadap laporan konsumen. Dengan adanya tiang listrik didepan rumah saya, sangat membahayakan masyarakat dan anak-anak, apalagi ditempat saya banyak anak-anak yang bermain,” tukas Sabirin dengan nada kesal.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button