Gutmen Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sembilan Kades
Channeltujuh.com, NGABANG – Pejabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan mengukuhkan sembilan kepala desa (kades) perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya Gutmen mengungkapkan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Sembilan kepala desa ini sebelumnya masa jabatannya akan berakhir pada 1 November 2024 dengan perpanjangan ini maka menjadi 1 November 2026,” ungkap Gutmen, di Ngabang, Senin (15/7/24).
Gutmen menjelaskan dengan perpanjangan masa jabatan ini kepala desa diharapkan mampu meningkatkan kinerja, sehingga apa yang diamanatkan dalam udang-undang terbaru tersebut dapat terlaksana dengan baik.
“Para kepala desa ini agar berkomitmen serta tetap konsisten melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya,” jelas Gutmen.
Di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gutmen juga mengingatkan agar para kepala desa bisa menjaga netralitasnya. “Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan aman dan lancar,” pesannya.*/
Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie