Kejati Kalbar Menilai Bupati Kapuas Hulu Saling Kolaborasi
Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf, melaksanakan pertemuan dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas Hulu, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat seluruh Kabupaten Kapuas Hulu, pertemuan tersebut di laksanakan di Aula Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam wilayah binaan Kejati Kalimantan Barat. Sis menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu sudah ada nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) terkait hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Harapan kami, dalam hal penanganan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kita lebih cepat dan tepat sasaran. Kegiatan yang kita laksanakan ini dalam rangka mensosialisasikan tentang peran kejaksaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan proyek strategis nasional dan daerah,” terang Sis, di Putussibau, Senin (11/9/23).
Sis menuturkan pihaknya sangat membutuhkan bimbingan, pengarahan dan pendampingan hukum, sebab banyak OPD yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Kedepannya pemerintah daerah dan kejaksaan akan meningkatkan komunikasi atas persoalan hukum yang dihadapi, agar program pembangunan berdampak positif di segala aspek.
“Untuk itu pemangku kepentingan harus bersinergi agar pembangunan berdampak positif dan manfaatnya dirasakan ke masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf, menyampaikan pertemuan pihaknya dengan Pemkab Kapuas Hulu sebatas tukar pikiran. Dirinya menilai bupati dan semua komponen dan saling kolaborasi. “Keberhasilan suatu daerah memang turut ditentukan dari kebersamaan, komunikasi dan silaturahmi yang baik,” ujar Yusuf.
Sehubungan dengan pengamanan pembangunan strategis di Kapuas Hulu, kata Yusuf, itu ada syarat. Pemkab Kapuas Hulu harus buat Peraturan Daerah (Perda) atau surat keputusan bupati yang menyatakan proyek strategis. “Lalu beri surat ke Kajari Kapuas Hulu untuk minta pendampingan atau pengamanan sesuai Surat Keputusan (SK),” ucapnya.
Yusuf juga menghimbau kepada bupati dan pimpinan OPD agar jangan terima laporan saja, harus cek ke lapangan. Pekerjaan harus dipantau betul, jangan laporan 100 persen, pekerjaan masih berjalan. “Semua pekerjaan dilakukan sebaik mungkin dengan semangat, ini untuk kebutuhan masyarakat luas,” tuntasnya.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie