Pj Bupati Landak Buka Sosialisasi Siakba
Channeltujuh.com, NGABANG – Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, membuka sosialisasi pembentukan badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Adhoc (Siakba) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Samuel menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“KPU Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan Siakba yang dilaksanakan di Kendari pada tanggal 20 Oktober 2022 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang penetapan aplikasi sistem informasi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai aplikasi khusus KPU,” tutur Samuel.
Lanjut Samuel menyatakan bahwa peran badan adhoc merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana Badan Adhoc merupakan ujung tombak KPU sehingga perlu merekrut orang-orang yang memiliki kemampuan, kualitas serta berintegritas.
“Pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc akan berbeda dengan sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara online. Siakba merupakan sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten, kota dan Badan Adhoc (panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara),” jelasnya.*/
Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie