NewsPemerintahan dan Politik

Cornelis Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Menjalin

Channeltujuh.com, MENJALIN – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cornelis, melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Cornelis mengatakan empat pilar kebangsaan ini terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

“Ke empat pilar kebangsaan ini, yang menjadi pondasi kita untuk berbangsa dan bernegara, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu empat pilar kebangsaan dan bagaimana cara untuk pengamalannya di Negara ini, maka dari itu sosialisasi empat pilar kebangsaan ini perlu kita adakan, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat luas, Karena masih banyak kelompok-kelompok yang ingin merubah ideologi Pancasila ini,” jelas Cornelis, di Menjalin, Selasa, (2/8/22).

Cornelis menegaskan ideologi Pancasila itu harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mulai dari pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), legislatif, eksekutif, yudikatif harus menerapkan itu terutama menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan itu harus betul-betul diterapkan.

“Ideologi yang sudah dikaji sedemikian rupa oleh para pendiri negara yang paling cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu nilai-nilai kebangsaan ini, Pancasila ini harus tetap kita wajibkan tetap kita ajarkan kepada masyarakat kita,” tegas Cornelis.

Indonesia merupakan suatu wilayah yang berbangsa dan bernegara ini harus ada ideologinya sambung Cornelis, sebagai warga negara atau pun sebagai penyelengara pemerintah baik itu gubernur, bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), camat, kepala desa, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Koramil) ataupun sebagainya, itu bekerja berdasarkan undang-undang, berdasarkan ideologi Pancasila, jangan tidak berprikemanusiaan dalam menjalankan tugas.

“Masyarakat itu terdiri dari bermacam suku bangsa dan agama, maka dari itu sebagi pemimpin daerah atau negara ini dan masyarakat harus paham, untuk memahami itu semua harus paham pengamalan Bhineka Tunggal Ika ini, kita negara hukum harus berdasarkan Undang-undang Dasar, untuk melaksanakan selanjutnya ada lagi undang-undangnya, turunannya adalah peraturan pemerintah,” ujar Cornelis.

Di Akhir acara Cornelis bagikan bendera merah putih dalam rangka mendukung program gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik lndonesia.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button