NewsPemerintahan dan Politik

Bersama Cornelis, Karolin Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Permasalahan Sertifikat Tanah

Channeltujuh.com, KARANGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Cornelis melaksanakan reses penyerapan aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada reses tersebut Cornelis didampingi Bupat Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak, Camat Mempawah Hulu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mempawah Hulu, perwakilan kepala desa dan masyarakat Desa Karangan.

Cornelis menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi II DPR RI, sehingga dirinya melaksanakan reses penyerapan aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Kabupaten Landak ini dan salah satu permasalahan yang terjadi adalah tanah masyarakat statusnya sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kami mendapat banyak laporan terkait permasalahan tanah ini di masyarakat, dan saya juga di panitia kerja (Panja) Mafia Tanah. Disini saya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbagai faktor permasalahan tanah ini terjadi, mulai dari perencanaan, administrasi, aspek sosial, aspek ekonomi, aspek hukum dan faktor-faktor lainnya, untuk itu dari aspirasi masyarakat mereka masih sangat memerlukan pendampingan dari pemerintah termasuk kami Anggota DPR RI dalam mengatasi permasalahan ini,” jelas Cornelis, di Karangan, Senin (18/7/22).

Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepemilikan hak milik tanah kepada masyarakat.

“Dimasa kepemimpinan saya program PTSL ini memang saya dorong agar masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah, maka dari itu walaupun saat ini saya sudah tidak mejabat lagi, tetapi saya akan tetap membantu masyarakat Kabupaten Landak yang belum mendapatkan program ini. Untuk itu saya hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarkat agar kita bisa memberikan solusi terkait hak mereka. Pesan saya harus ada komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan dalam mengurus ini,” kata Karolin.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak Saumurdin menerangkan bahwa permasalahan HGU tersebut bukan menjadi masalah di Kabupaten Landak saja, tetapi juga terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat bahkan di seluruh Indonesia, tetapi pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mengurus hal tersebut agar mereka mendapatkan hak kepemilikan tanah.

“Dimasa kepemimpinan Bupati Karolin ada beberapa permasalahan terkait HGU bisa kita selesaikan dengan syarat yakni desa harus mendata tanah masyarakat yang terkena HGU kemudian pendataan itu diajukan ke perusahaan dan diteruskan ke bupati atau walikota ditembuskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN dan disampaikan ke Menteri ATR/BPN, nanti dilakukan seleksi bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk melakukan cek ke lapangan dalam menentukan tapal batas tanah maupun kelengkapan administrasi kepemilikan tanah. Jika itu dilaksanakan makan masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah mereka,” terang Saumurdin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button