Kunker ke Ketapang, Cornelis Bicara Terkait BPJS Kesehatan
Channeltujuh.com, PONTIANAK — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mandat bahwa kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi syarat dalam berbagai layanan publik.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Badan Anggaran dan tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I, Cornelis, dalam rangka kunjungan kerja (kunker) reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ke daerah pemilihan, tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu, Kecamatan Simpang Dua dan Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat bebarapa hari yang lalu.
Cornelis menyampaikan bahwa kartu BPJS kesehatan menjadi syarat dalam berbagai layanan publik di mulai dari bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga jual beli tanah. Tentu ini menjadikan kartu BPJS kesehatan sebagai kartu sakti yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
“Hal ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2022 menyebut penggunaan kartu BPJS kesehatan sebagai syarat beberapa urusan administrasi,” ujar Cornelis, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (7/3/22).
Cornelis menyebutkan tujuan dikeluarkan Inpres No.1 tahun 2022 adalah untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, dan menjamin keberlangsungan program kesehatan nasional.
“Maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan, untuk segera membuat kartu BPJS kesaehatan, baik secara pribadi maupun bantuan dari pemerintah daerah,” tutup Cornelis.*/
Laporan : Deckie