Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Dukung Kejari Tobasa Dalam Pelaksanaan Restorative Justice
Channeltujuh.com, TOBA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Toba yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Mangatas Silaen mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Toba Samosir karena telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 Perkara Atas Nama Minton Siagian pasal 44e 1 junto pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perkara atas nama tersangka Hotman Hutajulu pasal 310 ayat 2 KUHP kasus Pencemaran Nama Baik.
“Saya secara pribdai dan mewakili masyarakat Kabupaten Toba mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Bapak Baringin Pasaribu bersama jajaran Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang telah memberikan Restorative Justice kepada masyarkat Kabupaten Toba. Ini merupakan bentuk keadilan dan jalan yang terbaik dalam memberikan keadilan,” ucap Mangatas Silaen, minggu (05/12/21).
Lebih lanjut Mangatas Silaen menjelaskan bahwa RJ merupakan program yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan keadilan restorative. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba berharap kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk tetap melaksanakan program tersebut mengingat penghentian penuntutan diluar pengadilan sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Toba dalam rangka penegakan Hukum.
“Saya menyambut baik adanya program ini, karena banyaknya perkara di Kabupaten Toba yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menjalani persidangan yang akhirnya mendapatkan vonis pidana. Informasi yang kami dapat kebanyakan di Kabupaten Toba banyak perkara tanah, pengerusakan, penganiayaan, KDRT dengan dapat diselesaikan secara damai dengan Restorative Justice tanpa ke pengadilan,” ujar Mangatas Silaen Politikus PDI Perjuangan.*/
Laporan : Deckie