Pemkab Landak dan DPRD Tandatangani KUA dan PPAS RAPBD 2022
Channeltujuh.com, NGABANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Landak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak akhirnya sepakat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2022.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2021. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Landak, Ketua DPRD Landak, Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Sekretaris Daerah Landak, sejumlah anggota DPRD Landak, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang hadir secara virtual.
Saat rapat Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan meski pembahasan hal ini melalui proses yang panjang namun dirinya berharap semua perencanaan yang akan dilaksanakan dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini merupakan tahapan penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2021 dan KUA-PPAS RAPBD tahun 2022. Tentunya ini melalui pembahasan yang sangat lama sekali, mengingat ini masih suasana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meski demikian kita juga akhirnya sepakat untuk menyetujui dan menandatangani KUA-PPAS 2022 tersebut, semua ini kita lakukan supaya adanya siklus pembangunan di Kabupaten Landak dan kita juga berharap semua ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terang Heriadi, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (19/8/21).
Sementara itu Ketua DPRD Landak, Heri Saman, mengatakan terima kasih Pemkab Landak yang telah melaksanakan amanat peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Terima kasih kepada kepala daerah yang sudah melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan kinerja yang sangat baik oleh pemerintah daerah. Terjadi perubahan yang tidak bisa kita hindari harus dilakukan, mengingat refocusing anggaran dari pemerintah pusat merupakan kebijakan yang diambil untuk penanganan COVID-19,” tukas Heri mengakhiri.*/
Laporan : Deckie