Pemkab Landak Entaskan Status Desa Sangat Tertinggal
Channeltujuh.com, NGABANG — Bupati Landak Karolin Margret Natasa, yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak menghadiri penandatanganan berita acara Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penandatanganan berita acara IDM ini dilakukan oleh Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Barat, Bupati dan Walikota seluruh Kalimantan Barat, Tenaga Ahli P3PD seluruh kabupaten dan kota seluruh Kalimantan Barat, Kepala DPMPD kabupaten dan kota seluruh Kalimantan Barat, Kepala Bappeda kabupaten dan kota seluruh Kalimantan Barat serta Kepala Organisasi Perangkat Daera (OPD) terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pengisian IDM tahun 2021 yang disusun dari tiga pilar yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), dari 156 desa yang ada di Kabupaten Landak terdapat 54 desa berstatus tertinggal, 63 desa statusnya berkembang, 26 desa berstatus maju, dan 13 desa berstatus mandiri.
Untuk desa berstatus sangat tertinggal pada tahun ini sudah terentaskan yang sebelumnya terdapat tujuh desa, sehingga dengan hasil ini Kabupaten Landak telah terbebas dari status desa sangat tertinggal.
Sebelumnya berdasarkan pengisian IDM tahun 2020 bahwa di Kabupaten Landak masih terdapat tujuh desa sangat tertinggal, 99 desa tertinggal, 39 desa berkembang, enam desa maju, dan lima desa mandiri.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa, merasa bersyukur bahwa setiap tahun capaian IDM terus meningkat di Kabupaten Landak.
“Kita bersyukur pada tahun ini Kabupaten Landak sudah terbebas dari desa sangat tertinggal, ini semua terwujud atas kerja keras dan kerjasama kita semua dalam membangun setiap desa,” ucap Karolin.
Bupati Karolin juga menjelaskan bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan terkait capaian IDM tersebut karena masih ada 54 desa tertinggal di Kabupaten Landak.
“Kita masih memiliki 54 desa tertinggal, jadi kita harus tetap berusaha meningkatkan perkembangan desa kita menuju yang lebih baik. Paling tidak setiap tahunnya ada peningkatan status setiap desa. Dan saya berharap ini bukan hanya sekedar status saja, tetapi paling penting semua desa yang telah mengalami perkembangan benar-benar bisa mempertanggungjawabkan statusnya dari semua aspek yang dinilai,” kata Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/6/21).
Karolin mengingatkan bahwa desa yang sudah mencapai status desa mandiri. Meskipun sudah pada status desa mandiri tidak berarti desa sudah pada titik puncak, tantangan kedepan justru lebih berat karena harus mempertahankan indikator-indikator yang sudah baik nilainya.
“Jangan sampai mengalami penurunan nilai sehingga bisa menyebabkan penurunan status, harus terus-menerus berupaya membangun desa, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak,” pinta Karolin.
Karolin menyampaikan bahwa IDM adalah indeks komposit yang dibentuk dari IKS, IKE dan Indeks Ketahanan Ekologi yang disusun untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta untuk menyediakan data dan informasi untuk pembangunan desa.
“Dengan IDM status kemajuan dan kemandirian desa dapat dijelaskan dengan klarifikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi desa saat ini, serta bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kehidupan desa menjadi lebih maju dan mandiri,” terang Karolin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie