NewsPemerintahan dan Politik

Bupati Landak Berlaku PPKM : Nekat Nongkrong Diatas Jam 9 Malam, Siap-siap Di Swab Antigen

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa, melaksanakan upacara kesiapsiagaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak.

PPKM ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2021 yang merupakan bentuk dari kewaspadaan pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang saat ini di Indonesia kembali meningkat termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak, sehingga diperlukan PPKM salah satunya yakni masyarakat terus mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 3 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun,” terang Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (26/4/21).

Karolin meminta tim satuan tugas (satgas) untuk membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia, TNI serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menerapkan PPKM di lapangan.

“Saya meminta lebih di efektifkan dan dipertegas kembali saat kelapangan nanti, serta membuat jadawal patroli secara bergatian serta melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri. Yang terpenting Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPKM ini,” pinta Karolin.

Lebih lanjut Karolin menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes swab.

“Nekat nongkrong diatas jam 9 malam, siap-siap di Swab Antigen. Siapa saja yang masih berada diluar dan melewati jam operasional harus di Swab Antigen oleh petugas kesehatan, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Karolin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button