Bupati Landak Ijinkan Tarawih dan Salat Idulfitri, Tapi Harus Patuhi Prokes

Channeltujuh.com, NGABANG — Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang nantinya menjadi dasar sekaligus panduan pelaksanaan ibadah bagi umat islam di Kabupaten Landak pada saat melaksanakan ibadah. Hal ini disampaikan Karolin mengingat saat ini Indonesia dan dunia masih dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Bagi yang akan menyambut bulan Ramadan dan Idulfitri dalam waktu dekat akan ada SE Bupati Landak yang mengatur pelaksanaan ibadah dalam rangka bulan Ramadan dan berkenaan dengan salat Idulfitri, sekitar senin sudah disosialisasikan kepada organisasi keagamaan, tokoh agama, tempat ibadah dan masyarakat,” terang Karolin, di Kantor Bupati Landak kepada Media Center Pemerintah Kabupaten Landak, di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jum’at (9/4/21).
Diungkapkan Karolin bahwa SE bupati yang akan diterbitkan ini mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah ditengah Pandemi COVID-19. Dirinya meminta agar semua pihak dapat bekerjasama saat pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan supaya tetap berjalan aman.
“Kami sebagai pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah dirumah ibadah, tetapi dengan catatan tolong bertanggungjawab untuk menjaga protokol kesehatan (prokes) sehingga saya memerlukan kerjasama dari seluruh masyarakat, kepala desa, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Danramil) dan seluruh pengurus masjid serta tokoh masyarakat untuk mengawasi dan mengatur masyarakat secara baik agar ibadah terlaksana, protokol kesehatan terlaksana semuanya aman dan sehat,” pinta Karolin.
Khusus pelaksanaan Salat Idulfitri nantinya Karolin, meminta untuk dilakukan simulasi terlebih dahulu guna memastikan apakah tempat ibadah sesuai untuk menampung umat yang melaksanakan ibadah dan mengikuti protokol kesehatan.
“Nah yang jadi soal salat Idulfitri, karena itu tidak bisa dibuat gantian. Maka nanti saya minta camat membuat simulasi berkaitan dengan salat Idulfitri. Saya ingin semuanya bisa menjalankan ibadah, tapi saya juga ingin jangan sampai ada penambahan kasus dan kita ingin setelah lebaran itu tetap senang-senang, jangan sampai setelah hari raya kita lalu sibuk mengurus yang sakit, kita semua tidak ingin seperti itu,” kata Karolin.
Terakhir Karolin, mengatakan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk tidak beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, namum harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya. Pelaksanaan ibadahnya dilakukan dengan jadwal bergantian untuk ke tempat ibadahnya, misalnya hari ini warga mana yang boleh ke tempat ibadah dan besoknya gantian warga yang lain lagi. Untuk yang datang ke tempat ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan,” tukas Karolin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie