Berita

Pimpin Apel Awal Tahun 2026, Kajati Kalbar Ingatkan Jaksa Tentang Pesan Jaksa Agung

×

Pimpin Apel Awal Tahun 2026, Kajati Kalbar Ingatkan Jaksa Tentang Pesan Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) Emilwan Ridwan memimpin apel kerja perdana tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dengan penuh khidmat pada di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Kota Pontianak, Senin 5 Januari 2026.

Dalam arahannya, Emilwan menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026, seraya menegaskan bahwa pergantian tahun harus dimaknai sebagai momentum semangat baru dan harapan baru untuk semakin meningkatkan kinerja yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Penting untuk kita semua siap dalam menghadapi berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Nomor 20 Tahun 2025 yang sdh berlaku tanggal 2 Januari 2026,” ujar Emilwan.

Seluruh aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, lanjut Emilwan berharap agar mampu mengimplementasikan regulasi tersebut secara tepat sesuai dengan arahan dan pembelajaran saat mengikuti sosialisasi, bimbingan teknis, petunjuk pelaksanaan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Rencana kerja tahun 2026 harus disusun secara realistis dan adaptif dengan memperhatikan kondisi anggaran tahun 2026 yang mengalami sedikit penurunan, tanpa mengurangi kualitas kinerja dan capaian program prioritas. Selain itu, seluruh jajaran diminta untuk melakukan persiapan secara optimal menjelang rapat kerja nasional (rakernas) yang akan dilaksanakan secara daring atau online,” ucapnya.

Emilwan kembali mengingatkan seluruh Jaksa yang menangani perkara agar senantiasa bekerja secara profesional, objektif dan menjunjung tinggi integritas.

“Saya tekankan sekali lagi, tidak ada Jaksa yang terlibat dalam permasalahan hukum sebagaimana kejadin yang lalu, sejalan dengan arahan tegas dari Jaksa Agung bahwa penegakan hukum harus dimulai dari keteladanan aparat penegak hukum itu sendiri dan bersih dari pelanggaran hukum, dengan mengedepankan hati nurani dan keadilan masyarakat,” pungkas Emilwan.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *