FGD Karhutla, Bupati Landak Minta Mapping Desa-desa Berpotensi Karhutla

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak membuka acara Focus Group Discussion (FGD) rencana kegiatan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Kepolisian Resor (Polres) Landak tahun 2021 dengan tema mencari akar masalah dan solusi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak dengan dihadiri Komandan Rayon Militer (Danramil) Ngabang, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngabang, Kapolsek Sengah Temila, Camat Ngabang, Camat Jelimpo, Camat Sengah Temila, Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ngabang, tokoh masyarakat, perwakilan dari Pemadam Kebarakan (Damkar), perwakilan dari perkebunan serta Perwakilan Relawan Pemadam api di wilayah Kabupaten Landak.
Pada FGD tersebut disampaikan materi tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak, akibat yang timbul dari karhutla Kabupaten Landak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Landak, serta upaya penegakan hukum terhadap karhutla dari Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Landak.
Dalam sambutannya Karolin, mengatakan agar para Camat, Kades dan instansi terkait selalu berkerjasama serta melaksanakan sosialisasi maupun himbauan tentang tata cara membuka lahan pertanian dengan tidak dibakar dan membuka lahan dengan cara bakar terbatas dan terkendali, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Edaran Nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal dan di kuatkan lagi dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
“Saya mengingatkan lagi kepada Camat dan Kades untuk mensosislisasikan ke masyarakat di Kabupaten Landak dalam Peraturan Bupati Landak, ini sudah dijelaskan bagaimana cara membuka lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal dan mencegah kebakaran lahan diluar areal yang diperuntukkan untuk pertanian berbasis kearifan lokal. Yang paling penting dari peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan adalah harus menjaga dan menunggu api sampai mati,” tegas Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (25/3/21).
Lebih lanjut karolin mengingatkan seluruh stakeholder untuk dapat melakukan kerjasama dalam menangani permasalahan Karhutla di lapangan mulai dari tingkat desa.
“Saya mengajak kepada seluruh peserta FGD ini dan semua segenap elemen masyarakat bersinergi, bersatu padu bahu membahu untuk memberikan solusi bagi permasalahan karhutla di Kabupaten Landak. Berdayakan petugas patroli Desa untuk cegah karhutla dan giat patroli dititik beratkan pada titik hot spot, jika menemukan titik api segera dipadamkan, laksanakan patroli terpadu bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Manggala Agni dan masyarakat maupun komunitas pecinta alam serta mapping desa-desa yang berpotensi terjadinya karhutla,” terang Karolin.
Sementara Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro mengatakan bahwa Kabupaten Landak merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan, kebun dan lahan, karena Kabupaten Landak memiliki kondisi geografis yang memiliki lahan perkebunan, pertanian, dan hamparan lahan gambut, serta kondisi geografis Kabupaten Landak yang luas menjadikan sebuah potensi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar, sehingga hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya karhutla di Kabupaten Landak.
“Upaya penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan upaya preventif antara lain pemetaan titik panas, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran Bhayangkara Pembina Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Kades sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, memberdayakan peran tokoh masyarakat dan mendorong pemerintah daerah melakukan upaya sesuai tupoksinya. Upaya preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara dan melakukan pemadaman bersama stakeholder lainnya serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran,” tukas Ade mengakhiri.*/
Laporan : Deckie