Channeltujuh.com, SANGGAU – Proyek rekonstruksi Jalan TBS di Kota Sanggau, Kalimantan Barat, bernilai Rp18.448.658.000 dari APBN 2024 diduga kuat dikerjakan asal-asalan. Padahal proyek dengan Nomor Kontrak 07/PPKS/HK/02.6.2/2025, tanggal kontrak 6 Februari 2024, dan masa pelaksanaan 300 hari kalender ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Bina Marga, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Kalbar, PPK 2.2 Kalbar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Tehnik Berjaya Selaras dengan konsultan supervisi PT Peni Rekayasa Konsultan. Namun hasil investigasi tim media di lokasi pada kamis (28/8/2025)lalu menemukan fakta mengejutkan: jalan yang baru berusia kurang dari satu tahun itu sudah bergelombang, tidak rata, bahkan berlubang sehingga rawan menimbulkan kecelakaan.
“Belum ada satu tahun, sekarang saja sudah bergelombang dan berlubang. Ini proyek abal-abal, Pak,” ungkap seorang warga pengguna jalan.
Sejumlah warga pengguna Jalan juga menyoroti penggunaan material sejak awal pengerjaan yang diduga tidak sesuai standar. Tanah timbunan dan batu yang dipakai disinyalir berasal dari sumber tak berizin, sehingga berdampak pada rendahnya mutu konstruksi.
“Dari awal pengerjaan tahun 2024, material yang dipakai saja sudah meragukan. Sekarang akibatnya jelas, jalan cepat rusak,” ujar warga lainnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Inspektorat, BPK RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengaudit proyek tersebut. Publik menduga ada penyimpangan anggaran serta potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan nasional ini.
Kuat dugaan, lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuka ruang bagi kontraktor mengerjakan proyek dengan cara-cara yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain merugikan keuangan negara, kondisi ini juga mengancam keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.*/
Laporan : Tim investigasi channeltujuh