News

Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Provinsi 

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Upaya pihak kepolisian memberantas jaringan pengedar narkotika antar provinsi kembali menuai keberhasilan. Pada hari Kamis 11 April 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat. Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sagi, membenarkan penangkapan tersebut, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ade menerangkan, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB.

Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Satresnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.

“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian tim, pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus indomie. Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalimantan Tengah,” kata Ade, di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (16/4/24).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Ade menjelaskan sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp 400ribu dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalimantan Tengah dengan harga satu gramnya sebesar Rp 1juta.

“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp 1juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalimantan Tengah di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” kata Ade.

Dikatakan Ade, ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini sebagai komitmen Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

“Sebagai informasi, Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.*/

Laporan : Sumber Humas cpt ltr

Editor : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button