NewsPemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota BPD

Channeltujuh.com, NGABANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mendukung adanya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap warga negara. Hal ini disampaikan melalui Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Kabupaten Landak yang digelar dalam Aula Kantor Bupati Landak.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Landak yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Vinsensius, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya dan Ketua beserta sekretaris BPD seluruh Kabupaten Landak.

Dalam sambutan Bupati Landak yang dibacakan Sekda Landak Vinsensius mengatakan Pemkab Landak berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah hadir untuk memberikan informasi terkait manfaat program kepesertaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita patut berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Pontianak, karena melalui sosialisasi ini dapat diberikan informasi secara terbuka terkait manfaat kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” kata Vinsensius membacakan sambutan Bupati Landak, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/9/21).

Vinsensius juga menyampaikan bahwa Pemkab Landak mendukung program ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.

“Kita sangat mendukung program ini dengan bersinergi bersama pihak penyelenggara, hal ini dilakukan supaya program ini berjalan dengan baik dan peserta dapat menerima manfaat program tanpa mengalami kendala. Namun perlu diketahui bersama bahwa penganggaran iuran jaminan sosial bagi anggota BPD belum dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa dikarenakan pengelolaan keuangan desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,” ungkapnya.

Lanjut ia berharap peserta yang mengikuti kegiatan dapat memahami informasi yang disampaikan dan berharap para anggota BPD untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Saya berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini dengan serius supaya apa yang disampaikan dapat diterima serta dipahami. Selain itu saya juga berharap untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta program ini, mengingat besarnya manfaat yang akan didapatkan,” tukasnya.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button