Hukum dan TNI/PolriNews

TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu, Diperbatasan Indonesia-Malaysia

Channeltujuh.com, PALA PASANG – Upaya selundupkan narkotika psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) melalui perbatasan Indonesia – Malaysia sampai saat ini masih terjadi. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 645/Gardatama Yudha (Gty) terus berupaya keras mencegah hal tersebut. Seperti yang dilakukan kemarin, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty kembali berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 27,311 kilogram (kg) di jalur tikus Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.

Hal ini dikatakan Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.

Hudallah menjelaskan pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, komandan pos (Danpos) Pamtas Pala Pasang, Sertu Petrus Ichong Xidjan mendapatkan informasi dari jaring Intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang yang diduga membawa paket narkoba.

“Pada pukul 10.00 Wib Danpos Pala Pasang memerintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing-masing untuk melaksanakan pengintaian (ambush),” jelas Hudallah, Selasa (21/6/22).

Selanjutnya, sekira pukul 17.35 Wib Serda Chairul beserta tiga orang anggota melihat ada satu orang masyarakat yang melewati jalan tikus dari arah Malaysia masuk ke Indonesia, kemudian Serda Chairul memerintahkan orang tersebut agar berhenti akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya yaitu satu tas kotak- kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, kemudian lari masuk ke wilayah Malaysia.

“Dikarenakan orang tersebut masuk ke dalam Malaysia sehingga tim ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral,” terangnya.

Hudallah mengatakan, kemudian Serda Chairul memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang di buang dan didapati 27 bungkus yang di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang asal Cina. Barang bukti tersebut selanjutnya oleh mereka dibawa ke pos untuk dilaporkan ke komando atas.

Pada pukul 00.35 Wib dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut positif narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi Intel Penindakan Bea Cukai Entikong, Feri beserta enam orang anggotanya, 27 bungkus narkotika jenis sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,311 Kg.

“Untuk saat ini barang bukti ada di pos kotis Entikong, sesuai perintah dari Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, barang bukti akan kami serahkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk nantinya dilakukan pemusnahan,” terang Hudallah.

Lebih jauh Hudallah mengungkapkan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/Gty terus berupaya keras melakukan pencegahan terhadap tindakan illegal di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat. Terlebih narkotika, karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa.

“Kami Satgas Pamtas dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama narkotika yang sangat meresahkan,” tegas Hudallah mengakhiri.*/

Laporan : Sumber Penerangan Daerah Militer XII/Tpr
Editor : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button